News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

Dada Bantah Janjikan Status Hotel kepada Hakim PT Jabar

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dada Rosada (kanan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam penanganan perkara Bantuan Sosial, Dada Rosada membantah pernah menjanjikan untuk meningkatkan status Hotel Bumi Asih menjadi hotel bintang tiga kepada hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga, jika memuluskan permohonannya.

Hal itu sebagaimana permintaan Dada untuk mengamankan kasus Bansos di tingkat banding.  Justru Walikota Bandung, Dada itu mengaku memberikan izin hotel tersebut sesuai prosedur.

"Tidak ada perjanjian, prosedur saja," kata Dada usai diperiksa penyidik KPK, Senin (2/9/2013) petang.

Dalam dakwaan Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, disebutkan Setyabudi menemui Mantan Ketua PT Jabar Sareh Wiyono agar PT Jabar menguatkan putusan PN Bandung dalam perkara Bansos yang mengadili tujuh terdakwa, yaitu Rochman, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septadi, Uus Ruslan, Havid Kurnia, dan Ahmad Mulyana.  Atas  saran Sareh, Plt. Ketua PT Jabar CH. Kristi Purnamiwulan menunjuk Pasti Serefina Sinaga dan Fontian Munzil sebagai majelis hakim yang akan mengadili dan memeriksa perkara banding penyimpangan Bansos Kota Bandung.

Dada Rosada bersama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bandung Edi Siswadi, Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Herry Nurhayat dan Toto Hutagalung bertemu di Lobby Hotel Topas Galeria untuk membahas permintaan uang dari terdakwa sebesar Rp 1,5 miliar. Uang itu sebagai biaya mengamankan perkara di PT Jabar sesuai yang diminta oleh Sareh. 

Sebagai tindak lanjut pertemuan itu, Toto menemui Pasti meminta agar ia menguatkan putusan PN Bandung. Dalam pertemuan itu Toto menyerahkan dokumen bukti pengembalian kerugian uang negara sekaligus menawarkan bantuan dari Dada Rosada agar Hotel Bumi Asih yang terletak di Jln. Soekarno Hatta 452 A dapat ditingkatkan menjadi hotel bintang tiga. Atas permintaan Toto itu, Pasti menyetujuinya.

Selain memberi izin hotel, Dada juga menjanjikan uang Rp 1miliar kepada hakim di PT Jabar. Di Hotel Bumi Asih, Toto menyerahkan uang yang berasal dari Herry Nurhayat melalui Asep Triana sebesar Rp 500 juta kepada Pasti. Pasti meminta agar sisanya dilunasi sebelum majelis hakim memutus banding perkara Bansos.

Setelah pemberian uang itu, Dada Rosada, Edi Siswadi, Herry Nurhayat menghubungi Pasti melalui telepon untuk memastikan ia sudah mempelajari berkas banding perkara Bansos. Toto pun turut menghubungi Pasti untuk dua hakim di PT Jabar sudah menerima berkas dan mempelajarinya. Pasti menjawab hakim telah sepakat akan segera memutus perkara itu.

"Tapi kalau mau putusnya itu kalau bukan Selasa, Rabu atau Kamis gitu lah… rencananya… asal nggak berubah, kalau berubah menjadi tanggal satu atau dua April," kata Pasti seperti tertulis dalam dakwaan.

Dada mengatakan, Hotel Bumi Asih itu memang dimiliki oleh Pasti. Namun Dada tidak menjawab apakah Pasti memang mengajukan izin itu, sehingga ia menyetujui permintaan Pasti itu.

"Ya dia yang punya. Pokoknya kami sesuai prosedur saja," katanya.

Dada masih enggan membuka siapa saja hakim, selain Setyabudi, yang terlibat dalam kasus ini. Menurutnya, biar KPK yang mengembangkan kasus ini.

"Ya nanti kita ikuti perkembangan saja," ujarnya.

Beberapa nama hakim yang disebut dalam dakwaan antara lain, Ketua PN Bandung Singgih Budi Prakoso, anggota majelis hakim Ramlan Comel dan Djojo Djohari. Di tingkat PT Jabar, beberapa hakim yang disebut ialah CH Kristi Purnamiwulan, Pasti Serefina Sinaga, Fontian Munzil, dan Mantan Ketua PT Jabar Sareh Wiyono.

Sementara, Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) sedang mendalami adanya pelanggaran etika dan tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh beberapa hakim yang disebut-sebut dalam dakwaan terlibat dalam kasus suap Bansos itu. Jika Bawas menemukan bukti-bukti pelanggaran tersebut, maka MA akan menjatuhi sanksi terhadap hakim-hakim tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini