TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali melanjutkan sidang perkara suap kuota impor daging sapi dan pencucian uang, dengan terdakwa Ahmad Fathanah.
Sidang yang digelar hari ini, Senin (2/9/2013) menghadirkan lima saksi, yaitu Soleha, Irwan Prasetiawan, Vivi Rosita Palandi, Johanes, dan Nuke Nurul S.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomalango, masih menghadirkan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dijadikannya Kakak Ipar Fathanah, Soleha sebagai saksi dalam persidangan, karena dipandang mengetahui proses pembelian rumah di Permata Depok, Cluster Berlian 2 Blok H2 Nomor 15.
Sementara, saksi Johanes, pemilik rumah, mengaku mengontrakkanbnya sebelum Fathanah membelinya. (*)