News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Helmi: Usulan Mengadili Anggota Militer di Pengadilan Sipil Perlu Dipertimbangkan

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga terdakwa berkas satu, Koptu Kodik, Serda Sugeng dan serda Ucok saat mendengarkan pembacaan tuntutan dalam sidang lanjutan kasus penyerangan Lapas Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, DI Yogyakarta, Rabu (31/7/2013). Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut pihak Oditur Militer menuntut Serda Ucok dengan hukuman 12 tahun penjara serta pemecatan, Serda Sugeng dengan hukuman 10 tahun penjara serta pemecatan dan Koptu Kodik dengan hukuman delapan tahun serta pemecatan. TRIBUNJOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Helmi Fauzi menyebutkan perlunya dilakukan sebuah terobosan yang berani untuk menciptakan sistem peradilan yang fair terkait keberadaan peradilan militer.

Politisi asal PDI Perjuangan tersebut mengatakan perlunya dipertimbangkan usulan untuk membawa anggota militer yang tersangkut pidana umum untuk diadili di pengadilan umum.

"Ya demi kesamaan di mata hukum. Delik umum (bukan hukum perang) harus diadili di pengadilan umum," ujar Helmi dalam diskusi bertajuk "Jelang vonis kasus Cebongan, mungkinkah putusan yang akuntabel?," di Kedai Tjikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2013).

Helmi menuturkan saat ini perlu mulai dipikirkan bagaimana melakukan terobosan tersebut dalam tubuh TNI, sehingga reformasi bisa berjalan dengan baik.

Menurutnya, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan terlebih dahulu mengkombinasi peradilan sipil dan militer, dalam hal ini dengan cara menggunakan penyidik dari kedua pihak baik sipil maupun militer.

"Jadi kan ada semacam cek and balance. Ini perlu dipikirkan di kemudian hari, sebelum nanti misalnya bisa dilakukan penuh di pengadilan umum," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini