News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Djoko Susilo

Pimpinan KPK Kecewa Djoko Susilo Divonis 10 Tahun Penjara

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo (kanan) meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9/2013). Djoko Susilo divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis terdakwa mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan yang layangkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas merasa kecewa dengan putusan tersebut. Menurutnya, Jaksa harus banding terhadap vonis itu.

"Saya pribadi wajib banding atas nama rasa keadilan rakyat. Secara kolegial akan segera dirapimkan," ujar Busyro dihubungi wartawan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto berharap Majelis Hakim dapat menghasilkan putusan yang monumental. Sebab, putusan hakim pada perkara Djoko sangat ditunggu masyarakat.

"Besok ada putusan yang penting kasus DS. Ada capaian yang ingin diraih KPK sesuai tuntutan publik. Monumental kalau hakim bsa memutuskan sesuai harapan publik," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantor KPK, Senin (2/9/2013) kemarin.

Bambang mencontohkan misalnya dalam dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurutnya, ini merupakan kasus pertama dalam konteks TPPU soal harta yang tidak bisa dibuktikan dari asal usul yang sah dan meyakinkan.

"Konteks TPPU itu menyita harta dan aset yang tidak sesuai profil penghasilannya. Kalau putusan besok mengakumulasi tuntutan publik semoga putusan hakim itu jadi putusan yang baik. Besok kita dengarlah," kata Bambang.

Sementara, pada vonis hakim hari ini, ternyata Djoko divonis jauh lebih ringan. Bahkan Djoko tidak dibebankan membayar uang pengganti dan majelis hakim juga mematahkan permohonan jaksa untuk mencabut hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini