News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Vonis 10 Tahun Buat Djoko Susilo: Jaksa KPK Mesti Dievaluasi

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo pada sidang dengan agenda bempacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2013). Djoko di jatuhi hukuman 10 tahun, denda 500 juta dan susuder kurungan 6 bulan terbukti memperkaya diri sendiri. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR asal PKS Nasir Djamil menilai jaksa KPK harus dievaluasi terkait vonis yang diterima Djoko Susilo. Nasir mengkhawatirkan tuntutan jaksa yang tidak cermat, akurat dan teliti.

"Hal itu kurang sesuai dengan fakta di persidangan. Hakim kan menimbang fakta, bukan menimbang tuntutan," kata Nasir di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/9/2013).

Nasir mengatakan vonis hakim sudah maksimal dan telah memperhatikan fakta fakta persidangan.

"Sebab hakim itu kan bukan algojo, tapi pengadil. Jika jaksa kpk tidak puas dengan vonis tersebut, bisa mengajukan banding," ujarnya.

Justru, kata Nasir, kalau vonis hakim 10 tahun, maka Jaksa KPK yang perlu dievaluasi. Sementara itu, anggota komisi III asal PKS lainnya Fahri Hamzah tidak melihat kasus tersebut sebagai indikator sukses KPK.

"Malah saya menganggap keterjebakan terhadap kasus membuat KPK lupa bahwa tugasnya bukan mengejar individu tetapi membenahi sistem," kata Wasekjen PKS itu.

Menurut Fahri, KPK selalu menyita perhatian publik dengan memunculkan sensasi di persidangan.

"Dari tangkap ke tangkap tetapi lupa bahwa yang disebut korupsi tidak berkurang kalau sistem tak dibenahi," imbuhnya.

KPK, kata Fahri, lupa bahwa undang-undang mengamanatkan sesuatu yang lebih besar sehingga seharusnya KPK tidak terjebak pada kasus-kasus.

"Mereka harus fokus pada sistem," kata Fahri.

Sebelumnya, mantan Irjen Pol Djoko Susilo Gubernur Akpol Semarang itu divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti melakukan korupsi pada proyek Simulator SIM dan pencucian uang. Selain itu, Majelis hakim memerintahkan untuk merampas harta Djoko Susilo sebesar Rp 54,625 miliar dan 60 ribu dolar AS, karena dinilai terbukti sebagai hasil tindak pidana.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Djoko selama 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini