News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Djoko Susilo

Duit Korupsi Simulator SIM Justru Mengalir ke Pengawas

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo pada sidang dengan agenda bempacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2013). Djoko di jatuhi hukuman 10 tahun, denda 500 juta dan susuder kurungan 6 bulan terbukti memperkaya diri sendiri.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada fakta menarik dari sidang putusan perkara korupsi proyek Simulator Ujian SIM dengan terdakwa mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo. Ternyata uang korupsi itu tidak hanya dinikmati oleh Djoko Susilo sendiri. Aliran dana terkait kasus ini justru mengalir ke Inspektorat Pengawasan Umum Polri.

Menurut Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta, aliran dana ke Itwasum Polri terkait proyek Simulator SIM adalah fakta. Majelis Hakim menyebut ada fakta pemberian uang senilai Rp 1 miliar kemudian Rp 1,5 miliar ke Itwasum Polri. Anggota Majelis Hakim Mathius Samiadji menuturkan, awalnya Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto meminta kepada Sukotjo S Bambang untuk memberikan uang Rp 1 miliar kepada Itwasum Polri.

"Tapi Sukotjo mengatakan tidak punya uang tunai, sehingga meminta agar ditalangi dulu oleh Budi," kata hakim Samiadji membacakan amar putusan mantan Kakorlantas Polri itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Hakim melanjutkan, Budi Susanto kemudian setuju untuk menalangi dulu uang Rp 1 mliliar untuk Itwasum tersebut. "Uangnya diambil dari potongan harga atau diskon," kata hakim Samiadji.

Bukan hanya itu, menurut hakim, fakta persidangan menunjukkan bahwa Budi kembali meminta uang untuk Itwasum Polri kepada Sukotjo. Kali ini, uang yang diminta nilainya Rp 1,5 miliar.

Hakim Samiadji mengatakan, uang itu untuk diberikan ke Itwasum dalam rangka memenangkan PT CMMA sebagai pelaksana proyek pengadaan simulator SIM roda empat tahun 2011.
Selanjutnya, kata hakim Setiabudi, Itwasum merekomendasikan PT CCMA sebagai pemenang lelang proyek.

Berdasarkan rekomendasi Itwasum tersebut, Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo lantas mengeluarkan surat keputusan yang menetapkan PT CMMA sebagai pemenang lelang proyek simulator roda empat. Edwin Firdaus

Simak liputan Vonis Irjen Djoko Susilo di Tribun Jakarta Digital atau copy paste link berikut ini http://digital.jakarta.tribunnews.com/index.php/edition/2013/09/03/petang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini