News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Kasus Cebongan

Vonis Kasus Cebongan Pertaruhan Kredibilitas Pengadilan Militer

Penulis: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta akan menjatuhkan vonis terhadap 11 pelaku penyerbuan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman. Vonis dijadwalkan akan berlangsung, Kamis 5 September 2013 besok.

Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika menuturkan vonis besok merupakan ujian apakah peradilan militer layak dipertahankan atau tidak.

"Kalau peradilan militer tidak mampu, itu perlu dievaluasi. Semua orang sama di mata hukum. Tapi kalau masih berjalan efektif, masih debatable," kata Pasek di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/9/2013).

Ia mengatakan Pengadilan Militer harus setara dengan peradilan umum. Jangan sampai, kata Pasek, orang masuk peradilan militer bukan untuk pengadilan, tapi perlindungan.

Sementara itu Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan pihaknya akan mengirimkan tim ke pengadilan militer untuk membantu proses persidangan.

"Harapannya tentu persidangan ini dapat memberikan rasa keadilan kepada korban dan juga semacam penghargaan lah kepada para saksi karena mereka telah memberikan kesaksian," kata Semendawai.

Ia berharap agar peradilan itu benar-benar memutuskan rasa adil dimasyarakat.

"Sehingga korban merasa terpuaskan juga saksi merasa apa yang mereka lakukan tidak sia-sia," ujarnya.

LPSK, kata Semendawai, telah bekerjasama dengan Komnas HAM dan KY untuk memonitor sidang tersebut. Ia mengaku pihaknya lebih memfokuskan kepada saksi kasus Cebongan.

"Kami jadikan concern saksi dan korban tadi, kami berharap proses peradilan ini tidak menyia-nyiakan kontribusi yg diberikan saksi. Kalau kemudian ternyata vonisnya tidak sesuai dengan yang diharapkan masyarakat, korban, ya bagaimana gitu loh, harusnya kan sesuai dengan ekspektasi," ungkapnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta akan menjatuhkan putusan kepada 11 prajurit Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura yang meyerbu Lapas Sleman. Penyerbuan yang dilakukan Kopassus tersebut mengakibatkan terbunuhnya empat tahanan yang merupakan tersangka kasus pembunuhan anggota Kopassus Serka Heru.

Korban yang terbunuh adalah Hendrik Angel Sahetapi alias Deki (38), Yohanes Juan Manbait alian Juan (37), Gameliel Yermiyanto Rohi alias Dedi (23), dan Andrianus Candra Galaja alias Adi (33).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini