TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muh Misbakhun menolak untuk menanggapi perkembangan kasus Benny Handoko. Handoko adalah pemilik akun Twitter @benhan yang kini ditahan karena tuduhan melakukan pencemaran nama baik terhadap Misbakhun melalui tulisan di media sosial Twitter pada 8 Desember 2012.
"Mohon maaf, tidak ada komentar dari saya," kata Misbakhun, malam ini.
Misbakhun kemudian meminta wartawan agar menghubungi kuasa hukumnya.
"Silahkan hubungi pengacara saya," katanya.
Tadi siang, penyidik satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya, melimpahkan kasus Benny Handoko kepada kejaksaan.
Benny Handoko ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada Mei 2013.
Benny Handoko diadukan Misbakhun dengan laporan bernomor TBL/4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimum.
Twit Benny pada 8 Desember 2012 yang kemudian menjadi petaka itu menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, dan mantan pegawai Pajak di era paling korup.
Setelah mendapat laporan dari Misbakhun, polisi menjerat Benny dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Undang-undang ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.
Sebelum dilaporkan kepada polisi, Misbakhun mengatakan pernah meminta Benny meminta maaf. Tapi tidak ditanggapi.