TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah-langkah progresif dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, mulai dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Langkah itu, seperti melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap para tersangka dalam kasus ini.
"Saya rasa minggu ini juga akan ada pemanggilan. Besok (Jumat). Besok (yang dipanggil) Teuku Bagus," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornnya, Jakarta (5/9/2013).
Apakah pemanggilan terhadap Teuku Bagus ini kapasitasnya sebagai saksi atau tersangka, Johan Budi belum dapat menjelaskan.
Saat ditanyai tentang kapan penahanan Andi Mallarangeng, Johan hanya menegaskan apa yang telah dipaparkan Ketua KPK Abraham Samad setelah menerima hasil Laporan Kerugian Negara kemarin (4/9/2013).
"Saya rasa Pak ketua (Abraham Samad) telah menyebutkan pemanggilan (terhadap Andi Mallarangeng) akan dilakukan pada pekan depan," kata Johan Budi.
Selain mantan Kepala Divisi Kontruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor dan mantan Kemenpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga belum ditahan. Sampai saat ini, baru mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga Dedi Kusdinar yang ditahan dalam kasus ini.