Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur diadili siang ini di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Kusuma Atmaja terdakwa Erintuah damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo datang sekira 10.20 WIB.
Ketiganya kompak menggunakan masker di wajahnya. Sementara itu terdakwa Heru Hanindyo dan Mangapul menggunakan topi di kepalanya.
Sementara itu persidangan sendiri dimulai tak la kemudian. Majelis hakim dipimpin oleh Teguh Santoso.
Diketahui Gugatan praperadilan Heru Hanindyo salah satu Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terpidana Ronald Tannur dinyatakan gugur oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abdul Mahrus.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan gugurnya praperadilan Heru lantaran berkas perkara kasus suap yang melibatkan Heru sudah dilimpah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ya jadi sebagaimana tadi sudah dibacakan putusan praperadilan atas nama Heru Hanindyo oleh Hakim Tunggal telah dinyatakan permohonan praperadilan tersebut gugur," kata Djuyamto dalam keteranganya, Jum'at (20/12/2024).
Alhasil lanjut Djuyamto, berdasarkan pertimbangan hukum acara, serta kasus yang sudah dilimpahkan, maka Hakim berkesimpulan bahwa praperadilan Heru dinyatakan gugur.
"Jadi sebagaimana pertimbangan hukum acara terkait dengan permohonan praperadilan, maka juga perkara pokoknya sudah dilimpahkan, maka permohonan yang diajukan dinyatakan gugur," pungkasnya.
Adapun sebelumnya, Heru Hanindyo sempat mengajukan praperadilan usai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus suap.
Djuyamto kala itu juga membenarkan bahwa Heru telah mengajukan praperadilan tentang sah tidaknya penangkapan hingga penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung.
"Betul, memang benar ada permohonan praperadilan yang diajukan Heru Hanindyo tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka dengan termohon Jampidsus," kata Djuyamto dalam keteranganya, Kamis (5/12/2024).
Lanjut Djuyamto, adapun permohonan praperadilan tersebut telah diajukan pada Selasa 3 Desember 2024 lalu dan teregister di nomor perkara 123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL.