TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses pembelian rumah di Pesona Khayangan di Blok BS, Depok, Jawa Barat, ternyata tidak disertakan pengisian formulir pemesanan oleh terdakwa Ahmad Fathanah.
Padahal, itu merupakan prosedur yang seharusnya dilakukan pembeli. Itu terungkap dari kesaksian Kenang Prasetyo Hutomo, arsitek sekaligus legal PT Guna Bangsa Perkasa, saat bersaksi dalam sidang perkara suap dan pencucian uang dengan terdakwa Ahmad Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/9/2013).
PT Guna Bangsa Perkasa merupakan pengembang Perumahan Pesona Khayangan, Depok, Jawa Barat. Kenang menerangkan, saat membeli rumah, Fathanah menyerahkan pengisian formulir kepada PT Guna Bangsa Perkasa.
"Beliau mengatakan masalah administrasi diserahkan ke kami," ujarnya.
Fathanah, lanjut Kenang, membayarkan booking fee Rp 10 juta pada 9 Oktober 2012, untuk pembelian rumah itu. Total pembayaran yang dilakukan Fathanah Rp 3,8 miliar.
Rincian pembayarannya adalah Rp 800 juta (25 Oktober 2012), 70 ribu dolar AS (3 November 2012), 53.700 dolar AS (17 November2012), 100 ribu dolar AS (November 2012), Rp 500 juta (28 Desember 2012), dan 40 ribu dolar AS pada 16 Januari 2013.
Rumah Fathanah di Blok BS, Pesona Kayangan, Depok, dibeli setelah ia membeli rumah di Blok AF. Namun, karena di blok AF masih dalam tahap pembangunan, Fathanah akhirnya membeli lagi rumah di Blok BS untuk istrinya, Sefti Sanustika. (*)