News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Daging Sapi

Saksi Beberkan Fathanah Beli Rumah Seharga Rp 5,7 Miliar

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK SITA RUMAH ACHMAD FATHANAH - Salah satu rumah tersangka tindak pidana pencucian uang kasus suap import daging sapi Achmad Fathanah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasa perumahan Pesona Khayangan,Depok, Jawa Barat. Rumah di jalan BS 5 bertingkat dua ini terlihat sepi dan di pagarnya terpampang tutulisan rumah ini di jual.. (Warta Kota/adhy kelana)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Faiz Nazareth dan Kenang Prasetyo Hutomo membenarkan terdakwa Ahmad Fathanah pernah membeli rumah di Perumahan Pesona Khayangan pada Oktober 2012, dengan harga Rp 5,7 miliar.

"Iya, terdakwa membeli rumah kepada kami," kata Faiz Nazareth, selaku Direktur PT Guna Bangsa Perkasa, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/9/2013).

PT Guna Bangsa Perkasa merupakan pengembang dari Perumahan Pesona Khayangan, Depok, Jawa Barat. Menurut Faiz, rumah itu akan ditempati Sefti Sanustika.

Sebagai penjual, kata Faiz, pihaknya tidak mengetahui asal muasal uang yang diberikan untuk membayar rumah. Sebab, Faiz mengaku, hanya bertemu dua kali dengan Fathanah.

"Kami ketemu saat dia melihat rumah di blok AF, perkenalannya begitu saja. Dia berbicara sebagai pengusaha," ujarnya.

Karena itu, Faiz mengaku tak curiga. Sebab, Fathanah cukup kooperatif membayar rumah seharga Rp5,7 miliar itu.
"Jadi kita kan sebagai penjual rumah kan ada sifatnya pelayanan, kalau dia bilang pembayarannya bertahap kita mesti percaya dulu. Ketika pembayaran 1,2 kali baik, sendirinya saya percaya," terangnya.

Kendati demikian, perusahaan Faiz belum menerbitkan akta jual beli buat rumah di Blok BS Nomor 5 itu. Sebab, Fathanah belum selesai mencicil rumah itu sampai sekarang.

Adapun saksi Kenang Prasetyo Hutomo yang merupakan arsitek dan legal PT Guna Bangsa Perkasa, mengatakan mulanya Fathanah berniat membeli rumah di Blok AF seharga Rp 2,750 miliar.

"Waktu itu pembangunan unit di Blok AF belum terselesaikan, pada saat di tengah jalan belum selesai akhirnya beralih dengan opsi lain," kata Kenang.

Fathanah kemudian mengalihkan pembelian ke unit rumah di Blok BS. Fathanah lebih dulu membayarkan booking fee Rp 10 juta pada 9 Oktober 2012.

Total pembayaran yang dilakukan Fathanah Rp 3,8 miliar. Fathanah membayar dalam bentuk mata uang dolar AS dan Rupiah yakni, Rp800 juta pada 25 Oktober 2012, 70 ribu dolar AS pada 3 November 2012, 53.700 dolar AS pada 17 November 2012, 100 ribu dolar AS pada November 2012, Rp 500 juta pada 28 Desember 2012 dan 40 ribu dolar AS pada 16 Januari 2013.

Menurut Kenang, Fathanah tidak mengisi formulir pemesanan rumah sebagaimana prosedur yang seharusnya dilakukan pembeli. "Beliau mengatakan masalah administrasi diserahkan ke kita," imbuhnya.
Edwin Firdaus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini