TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Semua pihak diminta menghormati putusan pengadilan terkait vonis yang sudah dijatuhkan kepada Irjen Djoko Susilo dalam kasus korupsi Simulator SIM. Untuk jaksa ataupun kuasa hukum, dipersilakan menggunakan haknya untuk banding atau menerima putusan.
"Saya tidak ingin mengomentari soal pidana yang dijatuhkan, karena itu kewenanga perogratif hakim. Yang menarik dari kasus ini, hakim menggunakan konstruksi profilling, dimana dikatakan bahwa harta yang dimiliki irjen DS tidak sesuai dengan profilnya. Dalam hal ini hakim mengambil analogi yang dipakai oleh jaksa, dimana harta seseorang harus berbanding lurus dengan pendapatan yang diperolehnya," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsy, Rabu (5/9/2013)
Dalam hal ini, Irjen DS dinilai gagal dalam mempresentasikan keabsahan dari perolehan hartanya. Konstruksi yang demikian, menurut Aboebakar, sebenarnya sama dengan pembuktian terbalik, yang sebenarnya tidak dikenal dalam KUHAP. Karena dalam pasal 66 Kuhap seorang terdakwa tidaklah dikenakan beban pembuktian
Bila konstruksi ini disandarkan pada UU TPPU, imbuhnya, seharusnya asasment atas harta kekayaan itu hanya dilakukan bila berhubungan dengan predicate crime saja, sebagaimana diatur dalam pasal 77 dan 78. Padahal dalam kasus ini, hakim juga mengikuti konstruk berpikirnya jaksa, dimana tracing harta kekayaan jauh sebelum adanya tindak pidana yang didakwakan.
"Saya khawatir konstruk yang demikian akan membahayakan kepastiab dalam penegakan hukum di Indonesia," Aboebakar menegaskan.