TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang Rochkidam membenarkan bahwa pemilik akun Twitter @benhan atau Benny Handoko yang dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap Misbakhun digunduli rambutnya saat masuk rutan.
"Iya benar, kemarin (digundulinya)," kata Rochkidam saat dihubungi, Jumat (6/9/2013).
Rochkidam menuturkan, tidak ada peraturan yang mengikat bahwa setiap tahanan atau narapidana harus digunduli saat masuk bui. Namun, hal itu sudah menjadi tradisi.
"Peraturannya tidak mengikat, tapi itu sudah jadi tradisi. Dia (Benhan) juga tidak merasa keberatan dan tidak masalah (digunduli)," lanjutnya.
Sementara itu penasihat hukum Benhan, Jimmy Simanjuntak mengatakan, kliennya tak mempermasalahkan pencukuran rambutnya. Sebab, kliennya tersebut dijadwalkan keluar dari rutan malam ini, setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami meminta penahanan Benhan ditangguhkan sejak Jumat malam ini. Permohonannya sudah dikabulkan Kejari Jaksel. Ini saya sudah ada di Rutan Cipinang, menunggu proses pembebasannya," tuturnya.
Kamis 5 September 2013, Benny datang ke Polda karena pemeriksaan dengan Polisi sudah selesai. Kemudian Benny berangkat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menyerahkan berkas. Di sana ia menunggu Jaksa datang hingga pukul 14.00 WIB.
Tepat satu jam kemudian, keluar surat penangkapan pada Benny dan ia langsung di bawa ke Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur.
Mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera yang kini menjadi kader Partai Golkar, Misbakhun, melaporkan pemilik akun @benhan, Benny Handoko ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Desember lalu. Kuasa Hukum Misbakhun, Dewi Sartika, mengatakan Benny melalui akun Twitter.