Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan permintaan penangguhan penahanan kepada Benny Handoko, tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Misbakun melalui akun Twitter @benhan.
Tepat pukul 22.10 WIB, Jumat (6/9/2013), Benhan yang mengenakan kaos berwarna oranye, melambaikan tangan sesaat keluar dari pintu Rutan.
Kepada wartawan Benhan mengatakan proses penangguhannya tidak mengalami kendala sama sekali, menurutnya, pihak rutan sendiri sangat membantu proses pembebasannya.
"Bersyukur, proses penangguhannya tidak dipersulit, dari rutan sangat membantu, tadi memang menunggu surat penangguhannya saja yang belum sampai. Saat suratnya sudah ada, langsung dibantu prosesnya sama pihak rutan," ujar Benhan saat ditemui di halaman depan Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur.
Pada Kamis 5 September 2013 pagi kemarin, Benny datang ke Polda karena pemeriksaan dengan Polisi sudah selesai. Kemudian Benny berangkat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menyerahkan berkas. Di sana ia menunggu Jaksa datang hingga pukul 14.00 WIB.
Tepat satu jam kemudian, keluar surat penangkapan pada Benny dan ia langsung di bawa ke Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur.
Sebelumnya Mantan Politikus Partai Keadilan Sejahtera Misbakhun melaporkan pemilik akun @benhan, Benny Handoko ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Desember lalu. Kuasa Hukum Misbakhun, Dewi Sartika, mengatakan Benny melalui akun twitter @benhan melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.