TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Kristi Purnamiwulan membantah 'ikut bermain' dalam pengaturan putusan perkara korupsi bantuan sosial Pemkot Bandung di Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Padahal sebagaimana tertuang dalam dakwaan Jaksa KPK terhadap terdakwa Hakim Setyabudi Tedjocahyono di Pengadilan Tipikor Bandung, terkuak bahwa Hakim CH Kristi Purnamiwulan merupakan satu diantara yang terlibat untuk memuluskan kasus korupsi bansos Bandung.
"Engga, engga ada (saya terlibat)," kata Hakim Kristi saat dicecar pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (12/9/2013) siang.
Tidak hanya itu, Pelaksana PT Jabar itu juga membantah telah mendapat sebagian uang suap dari Rp 1 miliar yang diduga diberikan Walikota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Bandung Edi Siswadi melalui Hakim Styabudi untuk para hakim di tingkat banding tersebut. Bantahan juga terucap dari mulut Kristi saat dicecar dirinya merupakan hakim yang turut membantu penunjukkan Hakim PT Jawa Barat dalam menangani banding perkara bansos.
"Nggak ada, saya tidak tahu. Saya inikan bukan hakim Tipkor, Saya hanya membantu perkara saja," kata Kristi yang keluar markas Abraham Samad Cs sekitar pukul 14.00 WIB.
Kristi sendiri mengaku diperiksa penyidik KPK berkaitan dengan pelengkapan berkas tersangka Dada Rosada. Meski begitu, dirinya mengaku tak kenal dengan orang nomor satu di Bandung tersebut.
"Saya sebagai saksi untuk Dada Rosada. Tapikan saya nggak kenal," tegasnya.
Selain itu semua, lagi-lagi Kristi juga membantah telah mendapat pesanan dari mantan Ketua PT Jawa Barat, Sareh Wiyono untuk mengamankan kasus korupsi bansos Bandung.
"Engga ga mungkin. Tanya saja sama Humas (KPK)," ujarnya seraya berlari masuk ke mobil Corolla Altis dengan nomor polisi 1355 F.
Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan selain Kristi, pihaknya juga memeriksa hakim PT Jawa Barat Pasti Saferina.
"Pasti diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DR (Dada Rosada) dan ED (Edi Siswadi)," kata Kabag Infromasi dan Pemberitaan, Priharsa Nugraha, Kamis (12/9/2013).