TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta, batal bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/9/2013).
Anis Matta sedianya bersaksi dalam perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, dengan terdakwa Ahmad Fathanah.
Anis tak bisa hadir dan mengutus seorang kurir, untuk mengantar surat ketidakhadirannya.
"Iya, dia (Anis) tak datang," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Gunur Ferry Fahtar, saat menerima surat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis siang.
Surat yang diterima Jaksa Guntur dan Jaksa Rini Triningsih, tertera tulisan DPP PKS. Karena itu, jaksa akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Presiden PKS.
Kurir yang mengantarkan surat bernama Ihsan, dan mengaku hanya diperintah mengantarkan surat. Dia mengaku disuruh seorang pengacara bernama Iskandar.
"Tadi saya mau main ke Kantor Pak Iskandar di Jalan Pramuka, saya kemudian disuruh Pak Iskandar untuk mengantarkan surat," ujar Ihsan. Namun, ia tidak tahu apa isi surat tersebut.
Anis Matta dijadwalkan bersaksi bersama adiknya, Saldi Matta. Kaitan Anis dan Saldi dalam perkara yang membelit Fathanah, lantaran mereka terlibat urusan jual beli sebidang tanah di daerah Pondok Gede, Bekasi, serta transfer uang berjumlah miliaran Rupiah.
Awalnya, Saldi dan Anis akan membuat kompleks perumahan model cluster di atas tanah itu. Tapi, rupanya Fathanah kepincut dan berencana membeli tanah milik Saldi.
Namun, dalam rumusan dakwaan JPU KPK, Fathanah dan terpidana kasus korupsi pengadaan perlengkapan belajar-mengajar di Kalimantan Selatan, Yudi Setiawan, disebut kerap menggarap proyek di Kementerian Pertanian.
Bahkan, JPU menyebutkan bahwa bocoran proses lelang proyek itu didapat Fathanah dari Anis Matta. (*)