Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Ahli Perancang Undang-undang lalulintas menyarankan kepolisian segera melakukan pemberkasan terkait kasus kecelakaan dengan tersangka Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13).
"Kedatangan saya kesini hanya memberikan saran ke pihak kepolisian saja," ucap saksi ahli perancang Undang-undang Lalulintas dari Universitas UGM, Nur Hasan Ismail, Kamis (12/9/2013) di Ditlantas Pancoran, Jakarta.
Menurut Nur Hasan, pihaknya menyarankan pada penyidik kepolisian untuk segera menyelesaikan BAP dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Sehingga apabila nantinya akan diselesaikan di luar pengadilan itu bisa dilakukan di kejaksaan maupun saat di pengadilan.
Diutarakan Nur Hasan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, di pasal 5 membuka kemungkinan agar kasus diselesaikan di luar pengadilan, yakni diserahkan ke orangtua untuk mendidik.
"Bisa diselesaikan di luar pengadilan tapi banyak proses. Salah satunya anak dikembalikan ke orangtuanya. Namun apabila orangtua tidak mampu mendidik, anak akan diserahkan ke Dinas Sosial," katanya.