News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Ahmad Dhani Kecelakaan

Saksi Ahli Minta Polisi Segera Serahkan Berkas ke Kejaksaan

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi memeriksa dua mobil yang rusak parah dan diparkir di Unit Laka Lantas Polres Jakarta Timur, setelah terlibat kecelakaan di KM 8,2 Jalan Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Minggu (8/9/2013) dini hari. Kecelakaan antara sedan Mitsubishi Lancer yang dikemudikan oleh anak ketiga Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani (13), Daihatsu Grand Max, dan Toyota Avanza itu menewaskan 6 penumpang Grand Max dan melukai belasan penumpang lainnya. KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Ahli Perancang Undang-undang lalulintas menyarankan kepolisian segera melakukan pemberkasan terkait kasus kecelakaan dengan tersangka Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13).

"Kedatangan saya kesini hanya memberikan saran ke pihak kepolisian saja," ucap saksi ahli perancang Undang-undang Lalulintas dari Universitas UGM, Nur Hasan Ismail, Kamis (12/9/2013) di Ditlantas Pancoran, Jakarta.

Menurut Nur Hasan, pihaknya menyarankan pada penyidik kepolisian untuk segera menyelesaikan BAP dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Sehingga apabila nantinya akan diselesaikan di luar pengadilan itu bisa dilakukan di kejaksaan maupun saat di pengadilan.

Diutarakan Nur Hasan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, di pasal 5 membuka kemungkinan agar kasus diselesaikan di luar pengadilan, yakni diserahkan ke orangtua untuk mendidik.

"Bisa diselesaikan di luar pengadilan tapi banyak proses. Salah satunya anak dikembalikan ke orangtuanya. Namun apabila orangtua tidak mampu mendidik, anak akan diserahkan ke Dinas Sosial," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini