TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Simon Gunawan Tanjaya, Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/9/2013).
Simon diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk DA (Deviardi) dan RR (Rudi Rubiandini)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat.
Simon sendiri merupakan tersangka dalam perkara tersebut. Diduga, dia akan dimintai keterangan soal proses suap kepada Rudi Rubiandini. Namun berkembang kabar, Simon juga bakal dimintai kesaksian soal ada tidaknya pihak lain yang diduga menerima suap dalam perkara tersebut.
Perusahaan yang dipimpin Simon sendiri diketahui sudah memperoleh jatah di Terminal Minyak Mentah dan Kondensat Senipah, Delta Mahakam, Kalimantan Timur, dan Terminal Minyak Mentah Sumur Minyak Minas, Jambi dari SKK Migas. Fakta itu terungkap lewat publikasi dan data Platts Global Allert.
Dalam publikasi bertajuk "Indonesia's SKK Migas offers Senipah condensate, Minas crude", tergambar SKK Migas pernah menawarkan kondesat Terminal Senipah dan minyak mentah Terminal Minas. Data itu dihimpun langsung oleh Platts perwakilan Singapura tertanggal 3 Juli 2013.