News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Pegawai Pajak

3 Terdakwa Master Steel Protes Diperlakukan Beda

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur PT The Master Steel Manufactory, Diah Soembedi usai diperiksa sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan langsung ditahan di ruang tahanan lantai dasar Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2013). Diah dijerat dengan pasal pemberian suap kepada pegawai pajak. Warta Kota/Henry Lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga terdakwa perkara dugaan suap kepada dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan, yakni Diah Soemedi, Effendy Komala dan Teddy Muliawan merasa diperlakukan berbeda oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam nota pembelaan (pledoi) pribadi yang dibacakan secara terpisah, ketiganya kompak mengatakan kasus dugaan pemberian sejumlah uang yang dilakukan PT The Master Steel sama dengan perkara yang dialami Pengusaha Asep Yusuf Hendra Permana alias Asep Hendro.

Tetapi, ungkap terdakwa Diah yang merupakan Dirut PT The Master Steel, ada perbedaan perlakuan hukum, dimana Asep Hendro dibebaskan KPK setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam dan hanya dinyatakan sebagai saksi.

Padahal, mantan pembalap motor Nasional tersebut juga memberikan sejumlah uang kepada oknum pegawai pajak bernama Pargono Riyadi.

"Kesamaan peristiwa pemerasan tetapi perbedaan perlakuan hukum yang diberikan oleh KPK terhadap kami bertiga. Kami justru dijadikan sebagai tersangka pelaku penyuapan yang akhirnya diadili sebagai Terdakwa di persidangan ini," kata Diah saat membacakan pledoi pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/9/2013).

Dalam pledoinya, Diah keukeuh menilai dirinya diperas oleh dua penyidik pajak dan bukan menyuap agar kasus pajaknya tidak naik ke penyidikan untuk selanjutnya disidangkan di peradilan pajak.

"Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sangat beralasan bagi saya memohon perlakuan hukum yang sama seperti yang didapatkan oleh Asep Yusuf Hendra Permana dari KPK," ujar Diah.

Senada dengan Diah, Manajer Akuntansi PT Master Steel, Effendy Komala dan Supporting Accounting PT MS, Teddy Muliawan juga mengungkapkan hal yang sama. Dalam nota pembelaan pribadi yang dibacakan masing-masing secara terpisah, keduanya meminta supaya diperlakukan sama seperti Asep Hendro.

Dalam sidang sebelumnya, Diah Soemedi dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebab, dinyatakan terbukti bersama-sama dengan bawahannya Effendy Komala dan Teddy Muliawan, didakwa memberikan uang sebesar 600 ribu dolar Singapura kepada dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan, Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra.

Dalam pertimbangannya, jaksa menganggap Diah terbukti memberikan uang sebesar 600 ribu dolar Singapura dengan maksud penyidikan perkara pajak PT The Master Steel dihentikan.

Uang sebesar 600 ribu dolar Singapura tersebut adalah bagian dari imbalan sebesar Rp 10 miliar yang dijanjikan oleh Diah atas kesepakatan yang terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta.

Sedangkan, Effendy Komala dan Teddy Muliawan dituntut dengan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara dan tiga tahun penjara. Sebab, terbukti membantu Diah Soemedi selaku Dirut PT The Master Steel memberikan uang sebesar 600 ribu dolar Singapura kepada dua PPNS Perpajakan, Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini