TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses pemberkasan penyidikan tersangka Rusli Zainal, rampung pada Oktober mendatang. Namun, KPK belum bisa memastikan Rusli akan disidangkan di mana.
"RZ kalau enggak salah awal Oktober ini naik (penuntutan)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK, Kamis (19/9/2013) petang.
Karena itu, KPK terus memanggil sejumlah saksi, termasuk Rully Chairul Azwar dan Angelina Sondakh, serta elite Komisi X DPR lainnya.
"Ini untuk melengkapi berkas," jelasnya.
Rusli Zainal yang menjabat Gubernur Riau, ditahan KPK di Rutan KPK sejak Jumat (14/6/2013) lalu, terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau, tahun 2001-2006.
Kasus ini berawal dari kasus kehutanan Pelalawan, yaitu pada dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau. Kasus Pelalawan diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 500 miliar hingga Rp 3 triliun.
Kasus ini hasil pengembangan dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT), bagi 12 perusahaan di Pelalawan.
Kasus Pelalawan antara lain telah menyeret mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafar.
Rusli juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap PON. Rusli Zainal ditetapkan tersangka dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON XVIII Riau, setelah KPK menemukan dua alat bukti dugaan Rusli menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak.
Kedua konsorsium itu adalah PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya, dan PT Pembangunan Perumahan (PP). Berikutnya, Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Riau, guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau. (*)