TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Toto Hutagalung terkait penyidikan kasus suap Hakim PN Bandung terkait pemulusan perkara korupsi Bansos. Toto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dada Rosada dan Edi Siswadi.
"Ia akan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (20/9/2013).
Toto saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung bersama terdakwa lainnya Hakim Setyabudi Tedjocahyono, Herry Nurhayat, adan Asep Triawan.
Dalam dakwaan keempat terdakwa, Toto Hutagalung berposisi sebagai 'penghubung' antara Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono dan Wali Kota Bandung Dada Rosada.
Toto diketahui yang memberikan uang suap Rp3 miliar kepada Hakim Setyabudi untuk mengamankan nama Dada Rosada dan Edi Siswadi dalam putusan terdakwa korupsi Bansos sekaligus meringankan vonis.
Edwin Firdaus