TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vanny Rossyane (23), membantah mengenai kepemilikan sabu seberat 0,88 gram yang ditemukan saat penangkapannya. Vanny masih bersikukuh penangkapannya merupakan sebuah jebakan.
"Vanny bantah itu barang miliknya, dia datang kesana atas ajakan teman prianya, Arun (sebelumnya disebut Harun), taksinya dibayarin, Vanny datang tidak bawa apa-apa," ujar Kuasa Hukum Vanny, Windu Wijaya saat ditemui usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (19/9/2013) kemarin.
Vanny juga membantah saat ditangkap kondisi dirinya di bawah pengaruh narkoba. Kendati hasil tes urin yang dilakukan kepolisian menyatakan positif menggunakan sabu, Vanny bersikeras meminta tes urin ulang dengan menggunakan tim independen untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
"Kita minta tes urin ulang agar lebih objektif hasilnya," kata Windu.
Vanny yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap saat sedang mengkonsumsi sabu seorang diri di sebuah kamar hotel. Dan petugas juga menyita dua paket sabu masing-masing seberat 0,27 gram dan 0,58 gram serta alat hisap sabu (bong).
Atas perbuatannya, Vanny dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun penjara.