TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin menuding, stasiun televisi nasional TVRI telah menyalahi komitmen rapat dengar pendapat yang digelar, Juli 2013.
Alasannya, TVRI harus lebih dulu koordinasi dengan KPU tentang aturan teknis penyiaran Pemilu, sebelum menyiarkan agenda Parpol, seperti penayangan ulang konvensi Capres Demokrat.
"Belum dirinci komitmennya sebagai TV publik dalam menyiarkan kegiatan partai di tahun politik. Jadi, penayangan ulang itu menyalahi kesepakatan dan tidak sesuai Undang Undang Penyiaran," tegas TB Hasanuddin di Jakarta, Jumat(20/9/2013).
Ia tak menampik, lembaganya pernah menyepakati TVRI jadi terlevisi publik yang menayangkan kegiatan peserta Pemilu. Kesepakatan itu, diambil dalam dalam rapat dengar pendapat dengan direksi TVRI.
Namun, ia menegaskan kesepakatan masih harus dikaji secara rinci berdasarkan aturan teknis penyiaran Pemilu.
Hasanuuddin tegas menyatakan, TVRI harus koordinasi dengan KPU lebih dulu sebelum menayangkan agenda partai, sehingga tak bertentangan regulasinya. Setelah koordinasi dengan KPU, koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk membicarakan teknis penyiaran partai.
"Misalnnya, tentang durasi waktu, teknis wilayah visual lainnya agar tak merampas hak publik. Hasil pembicaraan KPU dan KPI kemudian dirumuskan dalam aturan yang akan didiskusikan.
Ini baru tahap kesepakatan awal, tapi tak kemudian melangkah sendirian," tegasnya.
"Makanya, ini menjadi lancang karena belum ada pembicaraan dengan KPU dan KPI," tandas Hasanuddin. (tribunnews/fer/tem)