News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Kasus TVRI Istimewakan Tayangan Konvensi Demokrat Jangan Terulang!

Penulis: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang memberikan keistimewaan dengan menayangkan Konvensi Partai Demokrat dalam siaran tunda selama dua jam pada Minggu (15/9/2013), pukul 22.30 sampai 24.30 WIB, tidak boleh terulang lagi.

Jangan lagi ada parpol mendapat perlakuan anak emas dari lembaga penyiaran publik seperti TVRI. Harusnya TVRI memberi proporsi tayangan yang sama kepada parpol-parpol lain.

Apalagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah menegaskan tayangan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran karena ditayangkan tanpa proses editing sehingga melanggar prinsip jurnalisme penyiaran.

Nah, kasus-kasus seperti ini sangat dikhawatirkan akan terus terulang mendekati Pemilu 2014 kalau tidak ada tindakan dan pengawasan tegas dari KPI. Inilah warning dan kekhawatiran dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta.

"AJI Jakarta mengapresiasi sikap KPI Pusat tersebut. Namun, ketegasan KPI Pusat tidak boleh berhenti sampai di situ," warning Ketua AJI Jakarta, Umar Idris, Senin (23/9/2013). 

Umar mengingatkan, KPI Pusat perlu membenahi tayangan iklan kampanye di lembaga penyiaran swasta milik yang dimiliki oleh ketua umum atau pimpinan partai politik.

Yang perlu diwaspadai, iklan dengan pesan politik yang kuat juga muncul mengatasnamakan pimpinan organisasi masyarakat (Ormas) yang juga menjadi pasangan kandidat presiden dari sebuah partai kontestan pemilu.

"KPI Pusat harus menegakkan peraturan seputar tayangan iklan kampanye
partai politik maupun kandidat presiden di stasiun televisi," imbuh Sekretaris AJI Jakarta, Dian Yuliastuti.

Jangan Biarkan Hukum Rimba

Seperti diketahui, saat ini proses pemilu 2014 telah memasuki tahap kampanye tertutup. Di tahap ini, pemberitaan maupun iklan di media penyiaran menjadi referensi penting bagi publik untuk memiliki sikap politik.

Pemberitaan maupun iklan di televisi memberikan pengaruh besar bagi partai politik karena ditonton oleh banyak pemirsa dan dapat masuk ke setiap ruang private keluarga. Pendek kata, TV yang dikuasai oleh petinggi parpol tertentu amat berpotensi mendominasi pengaruh politiknya pada perilaku calon pemilih pada Pemilu 2014. 

Kalau dominasi ini tidak dikontrol, berarti ini melanggar aturan di beriklan di media penyiaran yang telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Divis Advokasi AJI JAkarta, Ahmad Nurhasyim mengingatkan, berdasarkan peraturan KPU Nomor 1 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye, KPU menyerahkan pengawasan
penyiaran media kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan
Dewan Pers.

Pengawasan dilakukan terhadap pemberitaan, iklan maupun bentuk siaran lainnya yang berkaitan dengan kampanye.

Karena itu, "Selama masa kampanye tertutup sekarang ini, lembaga penyiaran publik
TVRI menyentak publik dengan menayangkan konvensi Partai Demokrat
dalam siaran tunda selama dua jam, Minggu dua pekan lalu," kata Ahmad Nurhasyim.

Stop Berita Berbau Kampanye yang Tidak Berimbang

AJI Jakarta mengingatkan, berdasarkan peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013, stasiun televisi harus memberikan kesempatan yang setara kepada partai politik maupun kandidat presiden lainnya.

Secara teknis, peraturan KPU juga membatasi, "maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu di televisi untuk setiap Peserta Pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa kampanye".

Selain dalam tayangan iklan, kampanye partai politik di televisi diduga muncul dalam format pemberitaan yang tak berimbang dan jual beli program siaran. Untuk itu, sebagai regulator penyiaran, sudah sepatutnya KPI Pusat menggunakan wewenang yang dimilikinya untuk
menegakkan iklan kampanye di televisi.

"Kami meminta KPI Pusat melarang iklan kampanye yang melanggar peraturan kampanye dan UUPenyiaran di semua televisi. Ingat, televisi tersebut menggunakan frekuensi milik negara sehingga harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pemiliknya," warning Umar Idris.

AJI Jakarta menyampaikan peringatan keras ini lewat diskusi "Mencari Lembaga Penyiaran yang Independen dalam Pemilu 2014", di Dewan Pers, Senin (23/9/2013).

Diskusi ini dihadiri oleh Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Majelis Etik AJI Jakarta Heru Hendratmoko, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Idy Muzayyad, dan Direktur Program dan Berita TVRI Irwan Hendarmin.

Agung BS

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini