Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis Cs pada Senin (23/9/2024).
Dalam sidang kali ini terungkap bahwa lima perusahaan smelter swasta tak mencantumkan kerja sama kemitraan dengan PT Timah dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) terutama pada tahun 2018.
Adapun hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Erman Budiman saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Informasi itu bermula ketika Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menggali pengetahuan Erman soal adanya 5 smelter swasta yang jalin kerjasama dengan PT Timah.
"Saudara tahu gak dengan PT RBT, VIP, SBS, Tinindo, ada lima (smelter) dalam perkara ini, tau ya?," tanya Hakim.
"Tahu, Yang Mulia," jawab Erman.
Kemudian Hakim Eko bertanya pada Erman apakah ke lima smelter swasta itu sudah mengajukan RKAB kepada pihaknya selaku pemegang kewenangan dalam perizinan kegiatan pertambangan.
Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp 4 Miliar karena Terseret Kasus Investasi Batu Bara
Erman pun menjelaskan bahwa lima smelter swasta itu sudah mengajukan RKAB untuk tahun 2016,2017 dan 2018.
"Kemudian disetujui?" tanya Hakim.
"Disetujui," kata Erman.
"Persetujuan dari dinas itu dalam bentuk apa? Apakah ada surat persetujuan? Dan judulnya seperti apa?," tanya Hakim.
"Ada surat Yang Mulia, judulnya persetujuan RKAB untuk tahun sekian," jawab Erman.
"Ditandatangani siapa?," tanya Hakim.