"Kepala Dinas," ujar Erman.
Baca juga: Eks Dirkeu PT Timah Disebut Bekingi Bos CV Salsabila Utama Tetian Wahyudi Dalam Korupsi Timah
Lalu, Erman awalnya mengatakan bahwa semua tahapan dalam RKAB yang diajukan smelter swasta itu telah dilakukan.
Namun, ketika Hakim bertanya soal apakah Smelter Swasta turut mencantumkan kerja sama kemitraan dengan PT Timah dalam RKAB, Erman tak mengiyakan.
Pada saat itu Erman mengatakan, lima smelter swasta itu tak mencatumkan kerjasama dengan PT Timah dalam RKAB-nya.
Padahal dalam perkara ini, smelter swasta itu telah menjalin kerjasama kemitraan dengan PT Timah sejak tahun 2018.
"Termasuk dalam perkara ini untuk kemitraan antara PT Timah dengan 5 smelter ini, saudara tahu tidak bahwa di dalam RKAB-nya sudah disebutkan untuk tahun 2016,2017,208?," tanya Hakim.
"Tidak ada, Yang Mulia," kata Erman.
"Pasti? Saudara yakin?" tanya Hakim.
"Yakin tidak ada, Yang Mulia," jawab Erman.
Mendengar hal itu Hakim pun lanjut mengorek keterangan Erman mengenai RKAB tersebut.
Hakim kala itu bertanya dengan apakah terdapat sanksi jika smelter swasta itu tidak mencantumkan kerja sama dengan PT Timah dalam RKAB-nya.
"Maksudnya saya tanyakan apakah ada sanksi yang mengatur mengenai pelanggaran itu? Itu kan berarti ada pelanggaran? Silakan pak, bapak kan yang mengetahui regulasi mengenai RKAB?," tanya Hakim.
"Kalau tidak ada RKAB mereka tidak boleh melaksanakan kegiatan pada tahun tersebut Yang Mulia," kata Erman.
"Ya, tapi tetap dilaksanakan (biarpun tidak ada RKAB). Bagaimana pak? Gampang aja jawabnya. Bagaimana, apakah ada sanksi kepada smelter swasta ini?," tanya Hakim lagi.