News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Gula

Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja Harap Besok Suaminya Dibebaskan Hakim

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja saksikan sidang praperadilan suaminya Thomas Lembong di PN Jakarta Selatan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Franciska Wihardja berharap besok majelis hakim di PN Jaksel bisa mengabulkan permohonan suaminya Tom Lembong di PN Jakarta Selatan. 

Diketahui eks Mendag Tom Lembong telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejagung. 

Baca juga: Ahli Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong oleh Kejagung Salah Prosedur

Sidang putusannya akan digelar pada Selasa (26/11/2024) di PN Jakarta Selatan. 

"Dan kita doakan bersama supaya Pak Tom akan dibebaskan besok. Karena ibunya Pak Tom juga hari Rabu berulang tahun," kata Franciska kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (26/11/2024). 

Baca juga: Ahli Sebut Kejagung Tak Bisa Jerat Pidana Tom Lembong Karena Kebijakan Impor Gula

Ia berharap besok suaminya itu bisa mendampingi ibunya tersebut. 

"Supaya bisa, kami mengharapkan berdoa dengan sepenuhnya agar bisa Pak Tom bisa mendampingi ibunya di ulang tahun ke-93," harap Franciska.

Terpisah Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf meyakini 90 persen kliennya besok akan dibebaskan. 

"Dari semua ini kalau boleh kita diizinkan buat persentase. Paling tidak 90 persen kami yakin (Dibebaskan). 10 persen itu di luar kemampuan kita," tegas Ari. 

Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Ditetapkan sebagai salah satu tersangka impor gula oleh Kejagung. 

Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.

Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini