News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

PDI Perjuangan: Tersangka Kasus Judi Online Alwin Jabarti Kiemas Bukan Keluarga dan Kader

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

24 tersangka kasus blokir judi online Kementerian Komdigi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ronny Talapessy, menegaskan bahwa tersangka kasus judi online (judol), Alwin Jabarti Kiemas, bukan kader partainya.

"Yang bersangkutan bukan keluarga dan juga bukan kader PDI Perjuangan," kata Ronny saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Senin (25/11/2024).

Ronny menilai, ada upaya mendiskreditkan PDIP saat masa tenang menjelang pencoblosan Pilkada pada 27 November 2024.

"Saya melihat ini hanyalah upaya untuk mendiskreditkan PDI Perjuangan. Terutama di masa tenang jelang pencoblosan," ujarnya.

Dia menuturkan, pihaknya akan melaporkan akun media sosial yang mengaitkan Alwin dengan PDIP.

"Kami akan melaporkan akun media sosial yang sengaja menyebarkan kesimpulan tendensius bahwa Alwin ini adalah keponakan dan kader PDI Perjuangan," ucap Ronny.

Diketahui, polisi telah menetapkan Alwin Jabarti Kiemas, sebagai salah satu tersangka dalam kasus judol.

Alwin disebut terlibat dalam penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Alwin ditangkap dalam penggeledahan di Kantor Satelit Ruko Grand Galaxy City, Bekasi Kota, Jawa Barat.

Dia diketahui keponakan Alm Taufiq Kiemas, suami dari Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini