News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Deretan Mobil Mewah yang Disita dari Kasus Judi Online Komdigi, Ada Mercy Berplat Nomor S 4 TAN

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil pabrikan Mercedes Benz Maybach S560 menjadi yang paling termahal disita dari kasus judi online melibatkan oknum pegawai Komdigi, Senin (25/11/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyita total 26 mobil dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Kebanyakan mobil yang disita masuk dalam kategori kendaraan mewah.

Baca juga: Polda Metro Jaya Sudah Sita Uang Rp 150 Miliar dari Kasus Judi Online Komdigi

Mobil pabrikan Mercedes Benz Maybach S560 menjadi yang paling termahal dengan harga mencapai hampir Rp 9 miliar diketahui milik tersangka E.

Yang menarik kendaraan tersebut mamakai plat nomor S 4 TAN.

Selain Maybach, disita pula mobil mewah lainnya seperti BMW 320i N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220i AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP, Toyoya Camry 2.5V AT, Subaru BRZ, BMW 238i, BMW X7, BMW X5, Lexus RX500h, Hyundai Ionic 5, Lexus LX570, Civic RS hingga Harley Davidson Road Glide.

Baca juga: Transaksi Judi Online Banyak Gunakan Rekening BCA, Manajemen: Sudah Diblokir

Adapun Subaru BRZ Dan BMW 238i diketahui milik tersangka AK.

Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka terkait kasus mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Total penyidik menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). 

Karyoto menyebut ada empat orang sebagai bandar atau pengelola website perjudian masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). 

Sebanyak tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). 

Tiga tersangka berperan mengumpulkan list website judi online sekaligus penampung duit setoran dari agen di antaranya A alias M, MN dan juga DM. 

Kemudian tersangka AK dan AJ bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir. 

"Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK (selaku staf Komdigi) dan AJ," ujarnya. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini