TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa bos Sriwijaya Air, Hendry Lie menjalani perawatan di Mount Elizabeth Hospital, Singapura karena sakit.
Hal tersebut diketahui Kejagung dari informasi yang diberikan otoritas imigrasi Singapura.
Hendry Lie berada di sana sejak 25 Maret 2024.
“Dari sana kami mencari informasi ternyata sejak 25 Maret 2024 Hendry Lie berada di Singapura. Info yang kami dapat, dia menjalani pengobatan,” ucap Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Selasa (19/11/2024) dini hari, dilansir Kompas.com.
Lalu, saat Hendry Lie kembali ke Indonesia secara diam-diam, Kejagung melakukan penangkapan di terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/11/2024) malam.
Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama dengan direktorat penyidikan Jampidsus dan jajaran intelijen serta atase Kejaksaan Republik Indonesia di Kedutaan Besar RI di Singapura.
“Kemudian, baru kali ini kita lakukan penangkapan saat yang bersangkutan kembali ke Indonesia secara diam-diam," jelas Abdul Qohar.
“Yang pasti diam-diam itu dengan maksud menghindari petugas, tapi kan kita sudah monitor keberadaannya,” katanya lagi.
Adapun, penangkapan itu terjadi setelah ia kembali ke Indonesia secara diam-diam, karena paspornya telah dicabut oleh pihak Imigrasi.
Sebelumnya, Kejagung telah bekerja sama dengan Imigrasi untuk melakukan pencekalan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor Kep-043/D/DP.4/03/2024 yang ditetapkan pada 28 Maret 2024, selama enam bulan terhitung sejak penetapan tersebut.
“Jadi untuk kepulangan ke Indonesia karena paspornya Hendry Lie berakhir pada 27 November 2024."
Baca juga: Kejagung Ungkap Kerja Sama Bos Sriwijaya Air Hendry Lie dan Adiknya di Kasus Korupsi Timah
"Sehingga tidak dimungkinkan perpanjangan, karena penyidik sudah melayangkan surat ke imigrasi Singapura untuk melakukan penarikan paspor,” tegasnya.
Selain pencekalan, paspor Hendry Lie juga dicabut.
“Selain melakukan pencekalan terhadap Hendry Lie, juga dilakukan pencabutan paspor oleh Imigrasi,” ungkap Abdul Qohar.