Hendry Lie sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 29 Februari 2024.
Setelah menjalani pemeriksaan tersebut, Hendry Lie terbang ke Singapura sejak 25 Maret 2024.
Kejagung kemudian melayangkan pemanggilan kepada Hendry Lie beberapa kali.
Namun, dia tidak pernah hadir dalam panggilan tersebut.
Karena hal tersebut, pencekalan terhadap Hendry Lie pun dikeluarkan pada 28 Maret 2024.
Selain itu, paspor Hendry Lie juga dicabut.
"Hendry Lie selanjutnya dilakukan pencekalan yang ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2024 selama 6 bulan," kata Abdul Qohar.
Lalu, pada 15 April 2024, Hendry Lie ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka dan kembali melakukan pemanggilan berulang kali.
Lagi-lagi, Hendry Lie mangkir dari pemanggilan tersebut.
Akhirnya, Kejagung berhasil menangkap Hendry Lie pada Senin (18/11/2024) malam, di Bandara Soekarno-Hatta.
"Melakukan penangkapan terhadap tersangka Hendry Lie di Bandara Soekarno Hatta pada saat bersangkutan tiba dari Singapura di terminal 2 F."
"Penangkapan terhadap Hendry Lie dilakukan tanggal 18 November 2024, tepatnya pada jam 22.30 WIB," kata Abdul Qohar.
Kini, Hendry Lie sudah dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejagung untuk diperiksa.
Dia juga sudah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut.