TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diikuti oleh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 pada 18 November 2024.
Peserta SKD CPNS Kemenkumham 2024 perlu melihat hasil tes tersebut untuk mengetahui apakah berhak lanjut ke tahap selanjutnya.
Peserta dengan kode P/L dinyatakan lulus SKD CPNS Kemenkumham dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Saat membuka pengumuman hasil SKD CPNS Kemenkumham 2024, peserta akan melihat kode keterangan.
Arti Kode Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2024
- Kode “P” adalah Peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 tetapi tidak masuk dalam peringkat terbaik 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan sehingga tidak dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya;
- Kode “P/L” adalah Peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 dan masuk dalam peringkat terbaik 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan sehingga dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya;
- Kode “TL” adalah Peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 sehingga tidak dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya;
- d. Kode “TH” adalah Peserta yang tidak hadir pada saat pelaksanaan SKD.
Link hasil SKD CPNS Kemenkumham 2024 klik di sini
Baca juga: Link Pengumuman Hasil SKD CPNS BPS 2024, Ini Tahapan Selanjutnya bagi Pelamar yang Lolos
Jenis SKB CPNS Kemenkumham 2024
- SKB Kesehatan, Pengamatan Fisik, dan Psikotes, bagi seluruh Peserta;
- SKB Praktik Kerja, bagi Peserta dengan kualifikasi pendidikan non-SLTA;
- SKB Kesamaptaan dan Keterampilan, bagi Peserta dengan kualifikasi pendidikan SLTA
Sederajat; - SKB Wawancara, bagi seluruh Peserta;
- SKB dengan Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN), bagi
seluruh Peserta.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)