TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024.
Hasil SKD CPNS Kemendagri 2024 diumumkan melalui Surat Pengumuman Sekretariat Jenderal Kemendagri Nomor 800.1.2/6215/SJ.
Link pengumuman SKD CPNS Kemendagri 2024 >>> klik di sini
Daftar nama peserta yang dinyatakan lulus SKD dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya terdapat pada Lampiran Pengumuman.
Diketahui, ada sebanyak 706 peserta yang berhasil lulus SKD CPNS Kemendagri 2024 dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
Lampiran pengumuman tersebut juga memuat rekapitulasi hasil SKD CPNS Kemendagri 2024.
Pelamar yang dinyatakan lulus SKD dan dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya ditandai dengan kode "P/L" di dalam kolom keterangan.
Selain itu, pengumuman SKD CPNS Kemendagri 2024 juga dapat dilihat melalui akun masing-masing peserta di portal SSCASN.
Nantinya, peserta yang dinyatakan lulus SKD berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tahapan Seleksi bagi Peserta Lulus SKD CPNS Kemendagri 2024
Adapun berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan peserta yang telah dinyatakan lulus SKD dan berhak mengikuti SKB CPNS Kemendagri 2024:
- Peserta wajib memilih titik lokasi ujian pelaksanaan SKB pada 23-25 November 2024 melalui akun SSCASN masing-masing pada laman sscasn.bkn.go.id;
- Peserta melakukan pencetakan Kartu Ujian setelah titik lokasi ujian pelaksanaan SKB dipilih dan disimpan;
- Materi pokok SKB CPNS Kemendagri 2024 mengacu pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
B/5457/M.SM.01.00/2024 tanggal 4 November 2024 hal Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024; - Peserta mengikuti pelaksanaan SKD dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang difasilitasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 9-20 Desember 2024.
Baca juga: Arti Kode P/L, P, TL, PH, DIS di Pengumuman SKD CPNS 2024, Pelamar Wajib Cek
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)