TRIBUNNEWS.COM - Kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Kompol (Anm) Ryanto Ulil Anshar menjadi perhatian publik hingga para penegak hukum.
Menko Polhukam, Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan pun menjadi sosok penting penentu kebijakan Polri ke depan.
Sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Budi Gunawan, menanti laporan penyelidikan tim atas kasus yang menyoroti marwah polisi itu.
Hukuman terhadap tersangka Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, juga bakal dipertimbangkan mengingat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerjunkan tim khusus untuk penanganan dan pengawasan langsung.
Dalam hal ini, langkah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah melakukan langkah termasuk pendalaman kasus di rumah duka hingga lokasi kejadian di Mapolres Solok Selatan.
Di rumah duka di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (23/11/2024) lalu, Kompolnas melalui Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi menyatakan tengah mendalami dan memastikan informasi dengan kejadian di lapangan.
Selanjutnya, pihaknya akan melaporkan hasil pendalaman kepada Budi Gunawan sebagai Ketua Kompolnas.
"(Laporan ke Budi Gunawan) kemudian untuk mengambil langkah-langkah apa yang harus dilakukan, pembenahan Polri ke depannya," jelasnya dikutip dari YouTube tvOneNews.
Terpisah, Ketua Harian Kompolnas RI, Irjen (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, juga melakukan pendalaman ke lokasi kejadian beberapa waktu lalu.
Dirinya memastikan pemeriksaan kasus terus belanjut, termasuk untuk memeriksa Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti, lewat Direskrimum Polda Sumbar.
"Saya jawab apakah Kapolres diperiksa, tentunya secara ketentuan Pak Dirkum pasti sudah diambil keterangan ya? Nah, karena beliau ini atasan langsung dari korban dan atasan langsung dari tersangka, apalagi kediamannya kena tembak," terangnya.
Baca juga: Brutalnya AKP Dadang: Kapolres Solok Selatan Ingin Ditembak Jarak Dekat usai Tembak Mati AKP Ryanto
Kompolnas juga melakukan pengecekan dan olah TKP dilakukan malam hari untuk mendapatkan visualisasi yang mendekati dengan kejadian sebenarnya.
Termasuk dengan mencocokan data informasi yang didapat dengan fakta di lapangan.
Baik terkait bekas tembakan maupun posisi proyektil maupun selongsong peluru yang ditemukan.