Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung atau Babel divonis 4 dan 2 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Adapun ketiga eks Kadis ESDM Babel itu yakni Kadis ESDM Babel periode 2021-2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019, Suranto Wibowo; dan Rusbani Alias Bani eks Plt Kadis Provinsi Babel periode Januari 2020-Juli 2020.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menilai ketiga terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Namun, hakim menyebut para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum yakni Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amir Syahbana oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun," ucap Hakim Fajar di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Baca juga: 4 Poin Tuntutan dan Hal yang Memberatkan Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah
Selain, pidana badan Amir juga divonis pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar diganti hukuman kurungan selama 3 bulan.
Tak hanya itu Hakim juga menjatuhi pidana tambahan terhadap Amir untuk membayar biaya uang pengganti sebesar Rp 325.999.998.
"Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Hakim.
Sama dengan Amir, Hakim Fajar juga menjatuhkan vonis terhadap Suranto Wibowo dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Bos Timah Bangka Tamron Dituntut 14 Tahun Penjara, Tak Merasa Bersalah Jadi Pemberat Hukuman
Sementara terhadap Rusbani alias Bani, Hakim menjatuhkan vonis kepada yang bersangkutan dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Adapun vonis terhadap para terdakwa ini lebih rendah ketimbang tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya dalam tuntutan, Amir, Suranto, dan Rusbani dijatuhi tuntutan selama 7 dan 6 tahun penjara oleh Jaksa.
Terkait kasus ini sebelumnya adapun berdasarkan dakwaan Jaksa, para eks Kadis ESDM Bangka Belitung, diaggap saling berkongkalikong terkait penambangan timah ilegal di Bangka Belitung dalam kurun waktu 2015 sampai 2022.
Akibatnya, negara merugi hingga Rp 300 triliun berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa penuntut umum.
Dalam perkara ini, mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.