TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Toto Listyo, mantan anak buah Siti Hartati Murdaya, langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (23/9/2013) sore. Toto ditahan setelah diperiksa selama hampir tujuh jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Toto ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Cipinang. "Dia ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara Johan Budi di kantor KPK, Senin.
Toto tak mau bicara saat digelandang menuju mobil tahanan. Ia sendiri merupakan mantan Direktur PT Hardaya Inti Plantations (HIP) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi terkait pengurusan hak guna usaha perkebunan di Kabupaten Buol. Dia diumumkan sebagai tersangka pada Senin (1/7/2013) lalu.
"Berdasarkan pengembangan dilakukan penyidik berkaitan dengaan kasus pengurusan HGU perkebunan atas nama PT HIP dan CCM (Cipta Cakra Murdaya) di Buol, penyidik menemukan dua alat bukti untk menyimpulkan TL (Totok Lestyo) dari swasta sebagai tersangka," kata Johan.
Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan tersangka ini sambung Johan telah diputuskan KPK sejak 28 juni 2013 lalu.
Mantan Anak Buah Hartati Langsung Ditahan KPK
X
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger