TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Arman Depari membantah pernyataan kuasa hukum Vanny Rossyaneyang menyatakan permohonan Vanny untuk direhabilitasi tidak ditanggapi Direktorat Tindak Pidana Narkoba.
Arman menegaskan, secara resmi hingga saat ini, pihaknya belum menerima permintaan agar Vanny direhabilitasi.
"Kalau memang diajukan pasti akan diproses," katanya kepada wartawan di Gedung Dit Tipid Narkoba, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Senin (23/9/2013).
Arman menyatakan, pihaknya tidak berniat untuk memenjarakan orang. Dikatakan, pihaknya hanya ingin mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba.
"Tujuan pemberantasan bukan untuk memenjarakan, tapi memutus dan membongkar sekaligus menyelamatkan rakyat Indonesia," katanya.
Arman mengatakan, setelah menerima pengajuan rehabilitasi, pihaknya tidak bisa serta merta merehabilitasi Vanny. Sesuai aturan yang ada, Vanny harus menjalani proses assesment oleh tim yang terdiri dari dokter psikolog, penyidik dan konselor.
"Kita tidak langsung begitu saja menyetujui. Penyidik melihat rekomendasi dari assesor. Jadi tidak boleh hanya karena orang ingin direhabilitasi dilakukan begitu saja," katanya.
Sebelumnya, Windu Wijaya kuasa hukum Vanny menuturkan, permintaan Vanny agar dirinya dapat menjalani rehabilitasi belum juga dikabulkan penyidik.
Untuk itu kuasa hukum model majalah pria dewasa tersebut akan mengajukan upaya rehabilitasi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Kami mengajukan permohonan rehabilitasi kepada Deputi Bidang Rehabilitasi BNN. Kenapa? Karena kami sudah mengajukan sesaat setelah penangkapan, namun tidak ada etikad baik dari pihak kepolisian untuk mengatasi medis dan psikologis Vanny," kata Windu Wijaya pengacara Vanny saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (23/9/2013).
Windu menjelaskan, sebelumnya Vanny telah mengajukan permohonan agar direhabilitasi kepada Direktorat Narkotika Bareskrim Mabes Polri, namun permohonan Vanny ditolak. Bareskrim Polri, tidak berkenan melakukan rehabilitasi dengan alasan penyidik ingin mencari sejauh mana keterlibatan Vanny dalam jaringan narkotika.
Vanny Rossyane, model majalah pria dewasa yang juga mantan kekasih gembong narkoba Fredy Budiman, ditangkap di sebuah kamar hotel di daerah Jakarta Barat, Senin (16/9). Dari kamar tersebut, petugas menyita dua paket sabu masing-masing seberat 0,27 gram dan 0,58 gram serta alat hisap sabu (bong).
Atas perbuatannya, Vanny dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun penjara.