News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Hakim Agung

Praktik Suap Marak, DPR Tidak Setuju Kewenangan Dipangkas

Penulis: Eri Komar Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Yani, Anton Medan dan Patrialis Akbar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan(PPP), Ahmad Yani, mengatakan ketidaksetujuannya dengan wacana pimpinan atau anggota lembaga komisi negara tidak dipilih DPR.

Menurut Yani, setiap lembaga negara yang dibiayai negara dan memiliki dampak luas terhadap masyarakat harus dipilih DPR.

"Kesalahan pandangan. Setiap lembaga negara yang punya kewenangan dan biayai anggaran negara dan berimpilkasi pubik wajib dipilih negara, wajib melalui DPR," ujar Yani saat dihubungi di Jakarta, Senin (23/9/2013).

Mengenai banyaknya tudingan yang mengatakan pemilihan tersebut menyebabkan maraknya praktik lobi dan suap, menurut Yani itu bukanlah suatu alasan memangkas kewenangan DPR. Yani lebih setuju jika kinerja DPR terus ditingkatkan.

"Masalah DPR bermasalah (lobi dan praktik suap), harus dibenani. Jangan dihujat, orangnya kita perbaiki bukan institusinya," kata Yani.

Sekedar informasi, dugaan lobi politik dan suap kembali terjadi di DPR saat uji kepatutan dan kelayakan Calon Hakim Agung di DPR. 

Anggota Komisi III DPR  dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bahruddin Nashori dengan Calon Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga melakukan lobi politik di toilet dekat ruang rapat Komisi VIII.

Dalam lobi politik tersebut, Bahrudin diduga menerima amplop dari calon hakim agung Sudrajad. Sudrajad sendiri telah membantah dugaan lobi politik tersebut. Dia menerangkan tidak mengenal Bahrudin dan hanya bertanya siapa calon hakim agung yang berkarir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini