TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka perkara dugaan suap pengurusan alokasi Dana Percepatan Infrastuktur Daerah, Haris Andi Surahman langsung ditahan usai merampungkan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/9/2013) sore.
Haris ditahan usai diperiksa selama hampir tujuh jam di Gedung KPK. Haris ditahan di Rumah Tahanan Salemba.
"Dia ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara Johan Budi di kantor KPK.
Saat hendak menuju mobil tahanan, dia mengaku sebelumnya diperiksa sebagai tersangka. Ia pun mengaku siap menjalani penahanan tersebut. "Ya kita jalani saja, apa maunya KPK," katanya.
Ia sempat menuturkan, masih banyak calo lain di DPR yang masih berkeliaran dan belum dijerat KPK. Hal itu janjinya akan dilaporkan ke KPK.
"Kita akan laporkan semua itu," ujarnya.
Seperti diketahui, Haris sendiri merupakan kader Partai Golkar (PG) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
Nama Haris Andi Surahman sebelumnya memang telah sering disebut-sebut terlibat dalam kasus suap DPID. Bahkan Majelis Hakim persidangan terdakwa DPID lainnya yaitu Fahd El Fouz juga telah meminta Haris Surahman sebagai tersangka.
Haris yang diketahui sebagai kader Organisasi Kemasayarakatan (Ormas) Musyawarah Kerja Gotong Royong (MKGR) diduga berperan sebagai perantara yang mempertemukan Fahd A Rafiq yang dikenal sebagai pengusaha dengan anggota Badan Anggaran (Banggar) Wa Ode Nurhayati.