TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menyatakan pembahasan penyiapan perubahan Undang-undang Nomor 42 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden mentok sehingga ditunda sampai 3 Oktober 2013.
"Posisi pembahasan kita belum merupakan rancangan undang-undang, masih dalam bentuk pembahasan penyiapan RUU. Sehingga pembahasan ini masih sepenuhnya di Baleg," ujar Ketua Baleg, Ignatius Mulyono di DPR, Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Penundaan pembahasan ini setelah lobi sembilan fraksi dimana lima menolak meneruskan pembahasan penyiapan perubahan undang-undang dan minta dicabut dari program legislasi nasional, dan empat fraksi lainnya meminta dilanjutkan.
"Masalah yang kita sepakti bersama adalah apakah dilanjutkan atau dihentikan terhadap rancangan pembahasan undang-undang ini. Oleh sebab itu kami sampaikan ini masih domain Baleg," tegas Mulyono saat menyampaikan kesimpulan.
Mulyono menambahkan, Baleg sebagai pengusul rancangan undang-undang perubahan pilpres. Karenanya, Baleg memutuskan masing-masing fraksi diminta melaporkan hasil rapat pleno ke ketua fraksi dan ketua umum partai.
"Oleh sebab itu di pertemuan yang disepakati bersama pada 3 Oktober nanti, tinggal mengambil keputusan di Baleg, apakah pembahasan rancangan undang-undang akan dilanjutkan atau dihentikan," ucapnya.
Untuk diketahui, pengambilan keputusan bisa dengan musyawarah mufakat. Kalau pun nanti mentok, terbuka kemungkinan dilakukan voting. "Ini sudah menjadi keputusan kita," tambah Mulyono yang juga poltisi Partai Demokrat ini.
Mayoritas fraksi yang menolak adanya revisi undang-undang antara lain Fraksi Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sedangkan empat fraksi yang meminta revisi undang-undang tetap dilanjutkan adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra, dan Partai Hanura.