News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Ada Jejak Korupsi Hambalang di Rumah Bendahara PDI Perjuangan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang juga Bendahara Umum DPP PDI Perjuangan, Olly Donkokambey

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Rumah Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Olly Dondokambey digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/9/2013). Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan korupsi proyekpengadan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.

Diduga penggeledahan ini bagian dari langkah KPK mendalami jejak-jejak kasus dugaan korupsi proyek dengan nilai Rp 1,2 triliun tersebut.

Pasalnya Ketua KPK, Abraham Samad tak memungkiri, penggeledahaan tersebut dilakukan guna mencari barang bukti maupun dokumen yang diduga mampu mengungkap secaraa tuntas kasus tersebut.

"Ada upaya-upaya yang ingin diketahui penyidik KPK untuk mendapatkan bukti dan dokumen (Hambalang)," kata Abraham di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta, Rabu.

Namun saat ditanya jenis barang bukti maupun dokumen yang tengah dicari KPK dari rumah Olly, Abraham belum bisa mengungkapkannya saat ini.

"Saya belum tahu persis dan orang yang digeledah tempatnya belum tentu bisa dipastikan yang bersangkutan sudah dtetapkan sebagai tersangka," kata Abraham.

Dalam kesempatan itu Abraham juga sempat mengomentari dugaan bocornya surat penetapan pengadilan terkait izin untuk melakukan penggeledahan rumah Olly Dondokambey tersebut. Abraham menyatakan, pihaknya terus melakukan upaya pengamatan dan investigasi guna memastikan dugaan kebocoran tersebut.

"Kami belum bisa memastikan oleh karena itu kami masih melakukan upaya investigasi agar supaya mendapatkan gambaran lebih utu terhadap terjadinya kebocoran surat," imbuhnya.

Pada korupsi pengadaan sarana dan prasarana di Hambalang sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora), Deddy Kusdinar, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)Andi Alifian Mallarangeng dan mantan Kepala Divisi Kontruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhammad Noor.

Terpidana kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin pernah menyatakan Olly turut kecipratan uang proyek Hambalang. Namun, Nazar belum membeberkan secara detail terkait hal tersebut.

Sementara Informasi diterima Tribun, peran Olly dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, lebih besar di pengadaan peralatan olahraga di Hambalang. Dia diduga merupakan pimpinan Banggar DPR yang memuluskan anggaran proyek yang mengkrocek dana negara sampai Rp 1,3 triliun. Namun, hal ini belum mendapat konfirmasi dari pihak-pihak terkait yang disebutkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini