News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Gubernur Jatim

Karwo Bantah Salahgunakan APBD untuk Doping Politik

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Gubernur Jawa Timur Soekarwo (kiri) dan pasangannya Saifullah Yusuf (dua kiri) mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jatim di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (24/9/2013). Pasangan nomor urut empat Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja mengajukan permohonan gugatan ke MK karena menduga terjadi pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan masif selama pelaksanaan Pilkada Jatim, yang dimenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim, kuasa hukum pasangan Soekarwo-Syaefullah Yusuf (KarSa), Trimoelja D Soerjadi, membantah tuduhan kubu Berkah tentang penggunaan dana APBD untuk kampanye melalui program Jalin Kesra.

Menurutnya, APBD Jatim digunakan dan dikelola oleh KarSa yang merupakan pasangan incumbent secara transparan dan akuntabel. Dalihnya, BPK memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap APBD Jatim selama dua tahun berturut-turut. "Perlu kami tegaskan, pihak terkait (KarSa) tidak pernah menyalahgunakan APBD untuk pemenangan Pemilukada Jawa Timur," ujar Trimoelja di persidangan Mahkamah Konstitusi, Selasa (24/9/2013).

Trimoelja menjelaskan, sejak terpilih menjadi gubernur pada 2009, Soekarwo membentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2009-2014, termasuk di dalamnya dana hibah dan bansos. Dengan begitu, ia membantah peningkatan anggaran hibah dari tahun 2009 hingga 2013 terjadi menjelang Pilkada Jatim.

"Itu mencemarkan nama baik pihak terkait. Tidak ada itu money politics," ujarnya.

Menurutnya, tuduhan penggelembungan dana hibah dari sekitar Rp 500 miliar pada 2009 menjadi Rp 5 triliun pada 2013, disebabkan oleh perubahan mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Semula, dana BOS disimpan di kas kabupaten/kota. Namun, selanjutnya dipindahkan ke kas provinsi menyusul adanya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN.

"Selain itu, dana pengamanan pemilukada untuk TNI dan Polri juga ikut menaikkan jumlah anggaran hibah itu," ucapnya.

Sebagai kuasa hukum KarSa, Trimoelja juga membantah kliennya melibatkan pejabat atau birokorat di lingkungan Pemprov Jatim dalam pemenangan Pilkada. "Justru sejak jauh hari, pihak terkait sudah mengimbau agar pajabat dan PNS bersifat netral," katanya.

Menurut Trimoelja, seandainya ada oknum atau simpatisan KarSa yang melakukan pelanggaran Pilkada Jatim, maka hal itu pelanggaran tidak bisa ditimpakan kepada pihak KarSa.

Mengenai masalah gagalnya pasangan Berkah sebagai peserta Pilkada Jatim, lanjut Trimoelja, adalah masalah antara Berkah dengan KPU yang bermula pada masalah jumlah dukungan partai pendukung. "Pihak terkait tidak melakukan intervensi," ujarnya.

Ia pun mengatakan, permintaan diskualifikasi terhadap KarSa adalah tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, permintaan itu justru engemsampingi 8 juta suara yang telah diraih oleh KarSa. "Itu mencabik-cabik suara demokrasi. Disebut ada doping, otomatis pasangan kedua menjadi gubernur/wagub terpilih, ini kan analogika yang tidak tepat," tandasnya.

Secara terpisah, Soekarwo menilai tidak ada masalah terhadap peningkatan dana bansos dan hibah. Sebab, hal itu terjadi karena adanya perubahan mekanisme penyaluran dana BOS tersebut.

"Enggak ada masalah sebetulnya. Karena semua aturan perundangan sebelum dibuat APBD itu dirumuskan oleh anggota DPRD seluruhnya, pimpinan dewan dan fraksi dikirim ke Jakarta, dicek ke Dagri, baru turun jadi Perda. Jadi, prosesnya sangat legal," ujar Soekarwo.

Soekarwo mempunyai alasan mengenai penggunaan simbol-simbol yang mengarah pada dirinya saat dilakukannya program Kalin Kesra. Menurutnya, hal itu dilakukan karena bagian dari penguatan program pemerintah pusat.

"Ini kan ada anggaran dari pusat dan ada anggaran dari kabupaten. Kami diperintahkan pusat, kalau ada ada PNPM, provinsinya harus mengikuti, memperkuat itu. Jadi, mana yang dibiayai oleh APBN, provinsi mengikuti dan memperkuat," kata dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini