Menurut Soekarwo, dirinya akan menjawab semua tuduhan pihak Berkah melalui pembuktian di persidangan. "Saya juga masih membaca seperti apa yang dimaksudkan, kalau APBD kan sudah sesuai dan legal skali. Tidak ada yang tidak berdasarkan aturan perundangan, dan tidak ada yang tidak disetujui DPRD," ujarnya.
Soekarwo menjawab tidak ingin berandai-andai saat ditanya kesiapannya bila MK memutuskan mendiskualifikasi keikutsertaannya sebagai peserta Pilkada Jatim bila terbukti melakukan kecurangan.
"Kami serahkan kepada hakim. Bukan masalah siap atau tidak siap, kami serahkan kepada hakim," kata Soekarwo.
Apakah Anda capek kerap head to head dengan Khofiah terkait Pilkada? "Enggak ada, tunggu keputusan pengadilan nanti, jangan berandai-andai," jawab Soekarwo.
Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (25/9/2013) petang dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti.
Trimoelja mengatakan pihaknya akan menghadirkan sekitar 50 saksi untuk melawan sekitar 50 saksi yang disiapkan pihak KarSa. Sementara, KPUD Jatim selaku pihak termohon yang diwakili oleh jaksa negara dari Kajati Jatim, Fahmi, menyatakan akan menghadirkan sekitar 20 saksi.
"Kalau periksa 20 saksi setiap hari, kami enggak bisa ngejar. Nanti saksinya disaring lagi. Yang penting bukan jumlahnya, tapi Penting kualitas kesaksiannya," tegas Akil Mochtar.