News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Telusuri Dana 1 Juta Dolar Terkait Dugaan Suap Pansus Haji

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa temuan aliran dana senilai 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) yang diduga disiapkan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024 bisa menjadi fakta baru dalam tahap penyidikan. 

Lembaga antirasuah memastikan akan terus mendalami temuan tersebut guna mengungkap tuntas dugaan suap di pusaran skandal korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik saat ini tengah fokus menelusuri dan memvalidasi informasi mengenai uang pelicin yang diduga berasal dari tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melalui seorang perantara berinisial ZA.

"Terkait dengan informasi itu KPK tentu nanti akan menelusuri, mendalami validitas atas informasi-informasi tersebut ya, salah satunya tentu dengan melakukan pemanggilan para saksi yang mengetahui terkait dengan dugaan peristiwa tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026).

Budi menjelaskan bahwa selama proses penyidikan perkara korupsi manipulasi kuota haji ini, KPK turut memantau dan memanfaatkan informasi yang bergulir di dalam sidang Pansus Haji DPR sebagai bahan pengayaan penyidikan. 

Munculnya informasi mengenai dana 1 juta dolar AS ini menjadi temuan krusial yang saling bersinggungan dengan perkara pokok.

"Bahwa kemudian diduga dalam perkembangannya ada informasi terkait dengan uang tersebut, maka kemudian KPK tentu akan menelusuri, mengonfirmasi terkait dengan apakah informasi itu fakta. Artinya ini bisa menjadi fakta baru bagaimana kaitannya dengan perkara pokoknya. Nah itu nanti terus kami akan dalami," ujar Budi.

Sita Uang 1 Juta Dolar

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah berhasil melacak dan menyita uang senilai 1 juta dolar AS yang masih berada dalam penguasaan saksi ZA. 

Rencananya, uang hasil pungutan fee percepatan dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) itu akan diserahkan kepada anggota pansus agar tidak memberatkan Yaqut. 

Namun, penyerahan urung terealisasi lantaran Yaqut tidak pernah hadir memenuhi panggilan Pansus Haji di Senayan.

Budi membenarkan adanya penyitaan barang bukti tersebut oleh penyidik. 

Ia menyebut bahwa langkah selanjutnya adalah memanggil pihak-pihak terkait untuk mengonfirmasi secara utuh rantai aliran uang tersebut.

"Terkait dengan uang tersebut benar sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik ya. Tentu pasca-dilakukan penyitaan penyidik juga membutuhkan konfirmasi, membutuhkan pihak-pihak yang bisa menerangkan secara lengkap terkait dengan uang 1 juta dolar tersebut," ucap Budi.

KPK pun membuka ruang yang lebar untuk melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan dana tersebut, termasuk anggota dewan jika dibutuhkan dalam penyidikan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini