TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, hari ini, Selasa (2/6/2026).
Pembatalan ini terjadi lantaran bos perusahaan travel haji khusus tersebut saat ini tengah berada di Tanah Suci.
Sedianya, Fuad dijadwalkan untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.
Baca juga: KPK Terus Kumpulkan Bukti Keterlibatan Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi ketidakhadiran Fuad setelah yang bersangkutan memberikan pemberitahuan resmi kepada penyidik.
"Dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini, saksi FHM mengirimkan konfirmasi belum bisa memenuhi panggilan penyidik. Saksi masih berada di Arab Saudi dalam rangka pelaksanaan ibadah haji," ungkap Budi kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Menyikapi hal tersebut, Budi menambahkan bahwa tim penyidik KPK tidak akan tinggal diam dan akan segera berkoordinasi untuk menentukan penjadwalan ulang bagi Fuad.
Meskipun agenda pemeriksaan sang direktur utama tertunda, KPK tetap melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa empat orang staf PT Maktour lainnya pada hari yang sama.
Keempat staf yang hadir memenuhi panggilan penyidik adalah:
- Laode Muh Suharto
- Hadijah
- Novi Alfiahni
- Leila Astrina
Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut belum mengungkap secara detail materi pemeriksaan apa yang digali dari para saksi yang hadir.
Pemanggilan Fuad Hasan Masyhur dan para stafnya merupakan bagian dari upaya intensif KPK yang tengah fokus mengumpulkan serta mengkaji berbagai alat bukti.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya telah menegaskan bahwa penyidik masih terus bekerja keras untuk melengkapi kecukupan alat bukti sebelum mengubah status hukum pihak-pihak yang terlibat.
"Untuk Saudara F ya, petinggi dari Maktour saat ini yang bersangkutan itu sebagai saksi keterangan-keterangan. Jadi kita memang masih mengumpulkan bukti-buktinya," jelas Asep di Jakarta, Senin (1/6/2026).
"Jadi setiap bukti yang mengarah kepada seseorang nanti akan dikumpulkan dan kita akan mengkaji. Jadi sampai dengan hari ini, kelengkapan atau kecukupan alat buktinya belum cukup yang bersangkutan untuk dinaikkan menjadi tersangka," ujarnya.
Baca tanpa iklan