TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.
Fokus pendalaman penyidik kali ini menyasar pada pihak agen perjalanan swasta dan pengurus asosiasi terkait kongkalikong pengisian serta jual beli kuota kepada calon jemaah.
Pada hari ini, Senin (27/4/2026), penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari pihak agen perjalanan swasta.
Kedua saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, adalah H Asep Abdul Aziz Mz selaku Direktur Utama PT Amanah Mulia Wisata dan Mumud Najmudin Karna selaku Manager Haji & Umroh PT Intan Kencana Travelindo (Inatra Travel).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun asosiasi dilakukan untuk membongkar alur manipulasi dan penentuan jatah kuota haji yang sarat unsur rasuah.
Baca juga: KPK Segera Panggil Eks Ketum Kesthuri dan Petinggi Maktour Terkait Korupsi Kuota Haji
"Untuk perkara haji karena ini memang masih rangkaian pemeriksaan kepada para PIHK pola pemeriksaannya masih sama yaitu berkaitan dengan pengisian kuota atau penjualan kuota kepada para calon jamaah yang dilakukan oleh para PIHK," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026).
Budi menambahkan, penyidik sangat membutuhkan keterangan dari para pengurus asosiasi agen perjalanan haji.
Mengingat asosiasi secara hierarki membawahi para PIHK, keterangan mereka krusial untuk memetakan sejauh mana keterlibatan dan pengetahuan pihak swasta dalam proses pengisian kuota haji khusus, termasuk lobi-lobi yang terjadi sebelum kebijakan tersebut diketok palu.
"Selain itu untuk pihak-pihak dari asosiasi yang mengetahui proses pembagian kuota pra dilakukan pembagian, artinya pendalaman terkait dengan pembahasan atau inisiatif-inisiatif mengenai pembagian kuota itu juga dilakukan kepada asosiasi-asosiasi," jelas Budi.
Pemeriksaan maraton terhadap petinggi perusahaan biro perjalanan ini diduga kuat berkaitan erat dengan praktik pengumpulan fee percepatan keberangkatan atau yang dikenal di kalangan biro dengan istilah jemaah haji khusus T0 (baru mendaftar, langsung berangkat haji) dan TX.
Baca juga: KPK Kembali Usut Kasus Korupsi Pengadaan Komputer dan Laptop di PT INTI, 4 Saksi Dipanggil
Berdasarkan konstruksi perkara yang dibeberkan KPK, sengaja diciptakan rekayasa pembagian kuota tambahan haji yang diubah sepihak menjadi skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 secara tegas membatasi bahwa kuota haji khusus hanya maksimal sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Skema ilegal 50:50 yang diinisiasi oleh eks Menteri Agama tersebut diduga menjadi ladang untuk memperjualbelikan kuota tambahan kepada PIHK.
Pihak kementerian dituding meminta uang komitmen kepada para PIHK yang pada akhirnya dibebankan kepada jemaah, dengan besaran tarif pungutan liar berkisar antara USD 2.000 hingga USD 5.000 (sekitar Rp 33,8 juta hingga Rp 84,4 juta) per jemaah.
Dengan membayar upeti tersebut, travel beserta jemaahnya mendapatkan perlakuan khusus terbang ke Tanah Suci tanpa perlu mengantre.
Baca tanpa iklan