TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan hasil Pilkada Jawa Timur 2013 yang diajukan cagub/cawagub Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawireja, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Dalam gugatannya, pasangan dengan sebutan Berkah tersebut meminta MK mendiskualifikasi cagub/cawagub Jatim terpilih, Soekarwo-Syaefullah Yusuf atau KarSa. Sebab, pasangan KarSa dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran pilkada Jatim 2013 secara sistematis, terstruktur, dan masif. Kecurangan itu, di antaranya pasangan incumbent bernomor urut 1 itu menggunakan 'doping' politik melalui program Jalan Lain Menuju Kesejahteraan Rakyat (Jalin Kesra) dalam meraih kemenangan pilkada ini.
Diskualifikasi ini disampaikan pihak Berkah ini, karena menilai pasangan KarSa tidak pernah takut melakukan kecurangan lantaran sanksi bila terbukti bersalah hanyalah pilkada ulang. Bila pilkada ulang, pasangan KarSa berpotensi kembali menang karena efek pemberian bansos dan hibah tersebut masih ada di diri warga penerima dan pasangan KarSa tak akan takut mengulangi kecurangan.
"Dengan demikian, kami mendambakan agar Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of Constituion, dapat menghentikan perbuatan-perbuatan ini dengan cara memberikan diskualifikasi kepada pelaku doping," kata kuasa hukum Berkah, Otto Hasibuan, saat membacakan gugatannya.
Permintaan pasangan Berkah lainnya kepada MK, yakni membatalkan Keputusan KPUD Jatim, Nomor 23/Kpts/KPU-Prov-014/2013 tertanggal 07 September 2013, tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara, membatalkan penetapan gubernur dan wagub Jatim 2013 terpilih, KarSa, menyatakan perolehan suara KarSa sebanyak 8,1 suara adalah tidak sah karena diperoleh secara tidak sah dan melanggar hukum.
Selain itu, pasangan cagub/cawagub nomor urut 4 itu juga meminta MK untuk memerintahkan KPUD Jatim agar menetapkan pasangan Berkah menjadi gubernur dan wagub Jatim terpilih.
"Atau setidaknya memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh wilayah Provinsi Jawa Timur secara Jurdil dan Luber yang hanya diikuti oleh Pasangan Nomor Urut 2, Pasangan calon Nomor Urut 3 dan Pasangan Nomor Urut 4, tanpa mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 1 dengan diawasi oleh KPU dan Bawaslu Pusat," paparnya.