TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) gagal mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014 dari 13 September 2013 menjadi 23 Oktober 2013 mendatang.
Penundaan pengumuman tersebut disebabkan adanya ketidaksinkronan pemutakhiran data Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dengan data Daftar Potensial Pemilu Pemilu (DP4).
"KPU, Kemendagri dan Kemenlu melakukan koordinasi yang intensif lagi. KPU menetapkan dan mengumumkan DPT setelah akurasinya diyakini," ujar Dirjen Pendudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri, Irman, saat jumpa pers di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2013).
Menurut Irman, KPU masih membersihkan atau memvalidasi data pemilih misalnya TNI/Polri yang akan pensiun atau penduduk yang akan berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Kemendagri sendiri mengatakan dengan sistem SIAK Online sebanyak 7 juta data penduduk ganda yang ada di elektronik KTP.
Untuk diketahui Kemendagri telah menyerahkan 190 juta Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) ke KPU, namun 54 Juta diantaranya masih dilakukan proses akurasi. Berbeda dengan Kemendagri, KPU menyatakan hanya ada 115 juta pemilih yang sesuai dengan Namor Induk Kependudukan (NIK) berdasarkan penyadingan dengan data Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).