News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PBNU Kritik Indikasi Teror Pengurusan Label Halal

Penulis: Y Gustaman
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung membeli daging sapi impor yang dijual di stan Perum Bulog Divre Jabar pada acara Bazar Ramadhan 1434 H di halaman Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (25/7). Daging sapi yang berasal dari Australia yang pada kemasannya sudah tercantum label halal tersebut dijual Rp 80.000 - Rp 85.000 per kg.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengkritik rumitnya pengurusan label halal yang memberatkan produsen. Hal ini menyusul maraknya pemberitaan media massa terkait justifikasi haram terhadap produk makanan yang belum berlabel halal.

Demikian kata Ketua Badan Halal Nahdlatul Ulama, Muhammad Maksum Mahfudz dalam rilis yang diterima Tribunnews.com di Jakarta, Jumat (27/9/2013). Maraknya pemberitaan bernada justifikasi haram atas produk belum berlabel halal bentuk teror terhadap produsen.

"PBNU berprinsip sertifikasi halal itu tugas pelayanan umat, sehingga jangan sampai ada teror bagi produsen makanan. Jangan sampai sertifikasi halal menjadi ajang cari uang, menjadi ajang proyek, termasuk segala bentuk kepentingan jangka pendek lainnya," ujar Maksum.

Pria yang tercatat sebagai Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Gajah Mada ini mengungkapkan sertifikasi halal harus halal secara keseluruhan. Meliputi produk, lurus dalam proses audit, dan inspeksi. Sehingga seluruh proses sampai dikeluarkannya sertifikasi halal tidak boleh merugikan produsen.

"Sekarang kita lihat, berapa persen sebenarnya produk yang beredar di masyarakat kita yang sudah bersertifikat halal? Tidak lebih dari sepuluh persen. Tapi lantas apakah yang sembilan puluh persen haram? Tentu tidak, kecuali ada bukti keharaman yang tidak terbantahkan,” jelas Maksum.

Dalam keterangannya Maksum juga menyoroti prinsip inklusifitas dalam labelisasi halal, yang harus sejalan dengan prinsip layanan publik. Labelisasi halal tidak boleh hanya meyasar restoran atau pelaku usaha makanan dan minuman berskala besar saja, melainkan harus juga menyentuh kelas menengeh, kecil dan mikro, seperti Warung Tegal (Warteg) dan sekelasnya.

"Tata politik negara sudah berubah, di mana sertifikasi halal sudah jadi trend dan kebutuhan masyarakat dunia. Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia diperlukan kekuatan besar untuk melayani umat. Bukan lagi masanya untuk monopoli apapun, termasuk urusan sertifikasi, dan inilah jalan positif menuju fastabiqul khairaat," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini